Tim Legal Moeldoko Center Resmi Laporkan Kepala SPKT Mabes Polri AKBP Herminto Ke Kadivpropam 

    Tim Legal Moeldoko Center Resmi Laporkan Kepala SPKT Mabes Polri AKBP Herminto Ke Kadivpropam 
    Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Lawa Office, Richard Wiliam (Baju Putih) bersama Rekan Sesaat Menyampaikan Laporan Resmi Ke Kadivpropam Mabes Polri

    PALANGKA RAYA - Richard William yang merupakan Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office dan selaku Kuasa Hukum WanG Xiu Juan alias Susi, melaporkan Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri, AKBP Herminto, terkait dugaan keterlibatan dalam pembuatan hasil konseling Fiktif yang mengakibatkan 4X (Empat Kali-Red) Laporan Ditolak.

    Hal tersebut terungkap saat dilakukan Konfrontir dengan AKBP Sinaga, yang di klaim telah membuat hasil Konseling yang menerangkan Pelapor disarankan untuk melaporkan Kasus temuan AKTA Palsu yang digunakan oleh Terlapor ke Komisi Yudisial ( KY ), hingga sampai lolos dari Kecermatan Jaksa dan Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022, dengan Terdakwa / Terpidana Wang Xiu Juan alias Susi.

     "Dari sini Nampak ada upaya untuk menghambat pengungkapan Dugaan Jaringan Ferdy Sambo, yang telah mengkriminalisasi Wang Xiu Juan atau Susi, hingga di Vonis 3 Tahun, oleh PN Palangka Raya beberapa waktu lalu, " kata Richard Wiliam selaku kuasa Hukum Susi. Menurut Richard ini merupakan peristiwa langka dan sangat-sangat memalukan dilakukan oleh Aparat Hukum Garda Terakhir di Kepolisian. Dan atas peristiwa ini akan kami lanjutkan ke Komisi III DPR RI,  Menkopolhukam RI dan Presiden RI supaya dapat segera dibenahi Institusi Polri yang sudah dirusak oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

     "Dasar laporan kami lengkap untuk mengungkap kasus ini, artinya memang masih ada Sambo - Sambo lain ditubuh Polri, apalagi ini memang ada keterkaitan dengannya selaku Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri saat itu, " ungkap Richard Wiliam Tim Legal Moeldoko Center kepada Media ini, Selasa (27/09).

    Harapannya, kepada semua elemen masyarakat yang peduli keadilan di Negeri ini, baik itu anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah bisa membantu agar proses pelaporan yang akan dimasukan oleh Tim Legal Moeldoko Center ke Mabes Polri bisa disingkapi, karena menurutnya ini terkait keadilan seseorang yang diZholimin sebagai investor yang ingin berusaha dengan baik di Negara Republik Indonesia.

     "Berkaca pada kasus ini, mungkin para Investor yang akan berusaha di Republik ini akan berpikir seribu kali, karena kepastian hukum yang akan mereka hadapi tidak pasti. Maka itu saya harapkan para wakil rakyat yang ada duduk di Senayan bisa membantu kasus yang dialami Wang Xiu Juan, " harapnya.

    Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office, sudah berulang kali melakukan upaya menyampaikan laporan polisi ke Penyidik Mabes Polri dan pihak SPKT selaku penerima berkas diduga seolah - olah memperumit urusan dan menjanjikan akan segera diterima namun pada hari ini, Selasa tanggal 27 September 2022, Kepala SPKT Mabes Polri Menolak Laporan Polisi (LP) yang akan disampaikan.

     "Hari ini juga kami sudah laporkan kepala SPK Mabes Polri AKBP Herminto resmi ke Kadivpropam Mabes Polri, yang diterima oleh petugas bagian pelayanan pengaduan sub bagian penerimaan laporan, saudari Bripda Sherin Vinatrisia Gufita, " tutup Richard Wiliam.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Seminar dan Diskusi Media Digital, Kominfo...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami