Jalan Borneo IB Komplek UPR Diambil, Diduga Oknum di Dinas Kehutanan Kalteng Miliki Tanah Ilegal 

    Jalan Borneo IB Komplek UPR Diambil, Diduga Oknum di Dinas Kehutanan Kalteng Miliki Tanah Ilegal 
    Gambar: Pagar Beton yang dibangun Oknum dengan mengambil atau mengalih punsi jalan Boreno IB

    PALANGKA RAYA - Keberadaan tanah perwatasan yang saat ini telah dibangun pagar tembok kokoh dan dipagari seng baru, tepatnya berada di Jalan Borneo IB RT 7 RW 17 Kelurahan Palangka Kecmaatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendapat sorotan dari masyarakat sekitarnya.

    Hal tersebut tanpa alasan, karena posisi tanah yang saat ini sudah dipagar keliling dan juga sudah ditimbun urugkan tanah yang sangat banyak jumlahnya, merupakan milik fasilitas umum, yaitu berupa badan jalan Borneo IB.

    Selain itu juga, selain mengambil badan jalan umum, pemilik tanah perwatasan mengalihkan atau membelokan posisi jalan kesamping tanahnya yang note bene milik orang lain yang sudah memiliki Surat Legalitas beripa sertifikat Hak Milik.

     "Saya duga dulu untuk penimbunan jalan, ternyata tidak berapa lama malah jalan ditutup dengan ditembok lalu dialihkan ke tanah yang say miliki, " ungkap Roby Setiawan Adji, pemilik tanah yang diserobot oknum tersebut, Jumat (16/12).

    Permasalah penyerobotan tersebut, Roby menguasakan urusannya kepada LBH Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD LBH LEMBAPHUM). Dalam surat yang ditujukan kepada, BPN Kota Palangka Raya, Camat Jekan Raya, Lurah Palangka Raya, Ketua RT 7 dan ditembuskan kepada pihak Polresta Palangka Raya.

    Bahwa tindakan oknum yang belum diketahui itu, diduga telah melakukan penyerobotan lahan/tanah pekarang milik orang lain serta mengambil  fasilits umum berupa badan jalan Borneo IB untuk kepentingan diri sendiri/pribadi.

     "Kita buatkan surat laporan kepada semua pihak, agar bisa memediasi permasalahan ini, karena apa yang dilakukan oknum ini sangat jelas merugikan orang lain yang sudah memeiliki Hak beedasarkan surta Sertifikat Hak Milik No 11527, " kata Indra Gunawan, Kuasa Hukum dari LBH Lembaphum.

    Dijelaskan lagi, tanah itu milik Almarhum Erika Djinu, orang tua Roby Setiawan Adji. Dan tanah itu dipelihara terus hingga sampai saat ini, dengan kondisi di muka tanah adalah jalan Borneo IB, sesuai peta tata wilayah di jalan itu dan tertera dalam surat sertifikat Hak Milik No 11527 atas nama Erika Djinu.

    Namun beberapa waktu lalu, ada oknum menimbun dan memagari yang sebenarnya itu jalan Umum, dan mengeser hingga masuk ke dalam tanahnya. Hingga saat ini tanah tersebut setembak dengan jalan Borneo IB lalu membelok sedikit ke arah tanah yang dimiliki Roby, dengan memagari dengan tembok semen dan disampingnya dengan pagar seng.

     "Apabila mediasi ini tidak bisa menyelesaikan masalah, maka akan dilaporkan ke aparat kepolisian sesuai Pasal 385 KUHP, yaitu penyerobotan dengan ancaman 4 tahun penjara, " tegas Indra.

    Berdasarkan informsi yang didapat media ini dilapangan, bahwa oknum yang mengambil badan jalan Borneo IB tersebut, bekerja di Instansi Kehutanan Provinsi Kalteng, memiliki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang. Dalam memiliki tanah tersebut, oknum diduga membeli senilai 100 juta, dengan lebar dan luas tidak diketahui, serta dalam menimbun tanah tersebut menggunakan tanah urug yang lumayan banyak. 

     "Yang kami ketahui orang yang memiliki tanah itu kerja di dinas kehutanan Kalteng, dengan jabatan Kepala Bidang, " ungkap narasumber media ini.

    Ketua RT 7, Frans Liwan Ibat membenarkan adanya penembokan jalan Borneo IB oleh oknum yang tidak diketahuinya. Dan menurutnya apa yang mereka lakukan, sebagai Ketua RT tidak memgetahui dan oknum tersebut tidak pernah melaporkan adanya penjualan atau pengalihan hak.

      "Tanah yang di tembok itu merupakan jalan umum Borneo IB, dan mereka tidak pernah melaporkan kegiatannya selama ini kepada saya selaku ketua RT, " papar Frans Liwan Ibat.

    Sementara itu, Camat Jekan Raya, Sri Otomo saat ditemui di kantornya, sangat menyayangkan perbuatan oknum tersebut. Perbuatan yang dilakukannya berupa mengambil hak orang banyak berupa jalan umum adalah perbuatan yang sangat salah dan sifatnya arogansi sekali.

     "Kami akan sikapi secepat informasi ini, karena itu adalah milim masyarakat umum, " sebut Camat Jekan Raya ini di kantornya tadi pagi, Senin (19/12).

    Akhmad, Lurah Palangka juga akan segera mengambil sikap atas perbuatan oknum tersebut, akan berkoordinsi dengan pihak - pihak, Babinsa, BPN dan Kecamatan Jekan Raya atas dihilangkannya jalan milik masyarakat umum.

     "Dalam waktu kami akan turun ke lapangan, dan hari saya akan rapatkan dengan Kasi Pem untuk mengambil langkah - langkah upaya nantinya, " kata Lurah Palangka ini menutup pembicaraan.

    Sementara itu, hingga berita ini dinaikan, oknum yang diketahui bekerja di dinas Kehutanan Kalteng belum diketahui, kepala dinas diminta untuk konfirmasi tidak bersedia untuk ditemui.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Personel Mako Perwakilan Bahaur Ditpolairud...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami